Ini Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper

Untuk jasad Budi yang sudah dikebumikan, AS mendoakan agar semua dosanya diampuni.

Chandra Iswinarno
Senin, 15 April 2019 | 18:18 WIB
Ini Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper
Tersangka AS mengaku menyesali perbuatannya yang memutilasi korban Budi lantaran kesal. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Tersangka mutilasi Budi Hartanto (28), AS alias Aris Sugianto mengaku menyesali perbuatanya.

AS bahkan sempat menangis ketika meminta maaf kepada keluarga Budi yang merupakan kekasih sesama jenisnya.

"Saya menyesal. Sekali lagi saya meminta maaf kepada keluarga korban. Saya di sini hanya bisa menangis dan menyesali perbuatan saya," kata AS, ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/4/2019).

AS pun mengaku, jika pembunuhan yang dilakukannya tidak direncanakan. Pembunuhan berujung mutilasi tersebut spontanitas karena emosi.

Baca Juga:Persija Bertemu Bali United, Ferry Paulus: Ini Pertandingan yang Menarik

"Saya menyesal. Saya emosi. Saya sungguh-sungguh minta maaf kepada keluarga korban," ucap AS sambil menangis.

Untuk jasad Budi yang sudah dikebumikan, AS mendoakan agar semua dosanya diampuni.

"Saya mendoakan semoga arwahnya dosa-dosanya diampuni dan ditempatkan bersama orang-orang yang beriman," kata AS.

Sebelumnya, polisi menangkap kedua tersangka pembunuh Budi Hartanto, guru honorer asal Kota Kediri, yaitu AS dan AJ. Polisi juga menduga AS membakar pakaian korban sebagai upaya menghilangkan jejak.

Tak hanya itu, polisi juga telah menemukan kepala Budi yang dimutilasi oleh pelaku. Potongan kepala ditemukan di Kediri setelah polisi melakukan pencarian selama sembilan hari.

Baca Juga:Drama Musikal Annie Junior Hadir di Jakarta, Yuk Saksikan Bersama si Kecil

Potongan kepala itu kemudian dimakamkan pada Jumat (12/4/2019) dalam liang yang sama, tempat jasad Budi sebelumnya dimakamkan.

Mayat Budi ditemukan warga di tepi Sungai Temas Lama, Desa Karanggondang, Blitar, Rabu (3/4/2019) pagi. Mayat Budi ditemukan di dalam sebuah koper oleh warga yang sedang mencari rumput.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukumannya seumur gidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini