SuaraJatim.id -
Polisi masih terus mengembangkan kasus penjarahan kotak suara yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS), Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku berinisial Y (35) dan R (20).
Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Insiatun mengatakan, kasus penjarahan kotak suara itu sudah memasuki tahap gelar perkara pertama.
Namun, untuk memastikan kasus tindak pidananya, Bawaslu masih melakukan investigasi bersama melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami masih gelar perkara yang pertama dengan Gakkumdu serta melakukan investigasi," katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga:Jika Terpilih, Ayu Azhari Ogah Ambil Gaji Anggota Dewan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penjarahan kotak surat suara yang dibawa kabur oleh dua pelaku berinisial Y dan R, menggunakan mobil Ertiga warna silver bernopol M 1697 HI. Bahkan, saat kabur, kendaraan pelaku nyaris menabrak truk Dalmas milik polisi yang melakukan pengadangan.
Namun, kejadian dramatis itu berakhir saat petugas gabungan menutup jalan raya hingga mobil yang dikendarai pelaku terjebak dkaran tidak bisa bergerak maju maupun mundur. Tak hanya itu, mobil pelaku mengalami rusak parah pada bagian kaca.