May Day, Massa Serukan Pemenuhan Hak Ribuan Pekerja yang Di-PHK Freeport

Tuntutan yang diserukan massa aksi seperti, tolak politik upah murah, hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, magang, dan PHK sepihak. Percepat pengkajian PP 78 Tahun 2015.

Chandra Iswinarno
Rabu, 01 Mei 2019 | 15:57 WIB
May Day, Massa Serukan Pemenuhan Hak Ribuan Pekerja yang Di-PHK Freeport
Suasana long march peringatan Hari Buruh Internasional di Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Malang, Jawa Timur menyerukan pemenuhan hak-hak bagi pekerja Freeport Indonesia yang di-PHK.

Ratusan massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Malang Bersatu dan Aliansi Rakyat Malang Bersatu (ARMB) itu berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang dan DPRD Kota Malang, Rabu (1/5/2019).

Perwakilan ARMB, Agung Ferry Widiatmoko menjelaskan, banyak hak - hak buruh yang belum diberikan akibat PHK secara ilegal. Berdasarkan catatannya, ada 8.300 buruh atau pekerja Freeport Indonesia di berhentikan bersamaan, 2017 silam. Sejumlah 68 pekerja di antaranya warga Malang. Mereka telah bekerja sejak 2008.

"Mereka tidak menerima hak apapun setelah PHK. Kami sekarang menyerukan kembalikan hak - hak buruh yang telah di-PHK. Kami melawan kapitalisme," kata Agung ditemui di sela-sela aksi.

Baca Juga:Ratusan Buruh di Bekasi Rela Antre Demi SIM Gratis Saat May Day 2019

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Malang Bersatu dalam keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa Freeport Indonesia telah lama menjadi malapetaka. Kehadiran Freeport di Tanah Papua tidak bisa dipisahkan dengan kehadiran pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungannya.

Merespon itu, Aliansi Mahasiswa Malang Bersatu memperingati Hari Buruh International dengan melakukan aksi mimbar bebas dengan tujuan mempropaganda dan menyuarakan kepada masyarakat luas tentang ketimpangan tersebut.

Beberapa poin tuntutan yang diserukan masa aksi diantaranya, tolak politik upah murah, hapus sistem kerja kontrak, pekerja alih daya, magang, dan PHK sepihak. Percepat pengkajian PP 78 Tahun 2015.

Berikan hak normatif buruh perempuan. Tolak pemberangusan serikat dan berikan jaminan perlindungan hukum kepada aktivis serikat buruh, wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat bagi rakyat.

Kemudian, mendesak pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar BPJS. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, serta bervisi kerakyatan. Dan Nasionalisasi aset asing di bawah kontrol rakyat.

Baca Juga:May Day 2019, AJI Gelar Aksi Tuntut Upah Layak untuk Jurnalis

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini