Tiga Penjual Jagung Subsidi Ditangkap Polda Jatim

Para pelaku menjual benih jagung subsidi kepada masyarakat dengan harga Rp 40 ribu per kilogram. Seharusnya benih tersebut dihibahkan bagi petani secara gratis.

Chandra Iswinarno
Kamis, 02 Mei 2019 | 16:47 WIB
Tiga Penjual Jagung Subsidi Ditangkap Polda Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti jagung subsidi yang dijual. [Suara.com/Achmad Ali]

Ketiga pelaku dikenakan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini