SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan terhadap Caleg Partai Perindo, Rudy Wibowo, oleh caleg rekan separtainya kini ditangani aparat Polda Jawa Timur.
Jumat (3/5/2019), Rudy Wibowo menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
Pengacara Rudy, Venna Naftalia mengatakan pemeriksaan kliennya masih terkait kronologis penganiayaan yang dilakukan PS—juga Caleg Partai Perindo.
"Ini pemeriksaan perdana setelah kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim. Pemeriksaan masih terkait kronologis awal terjadinya pemukulan. Karena dari keterangan pelaku, klien saya telah memasuki pekarangan orang tanpa izin," terang Venna.
Baca Juga:Dihukum FFF, Mbappe Absen Bela PSG di Tiga Laga
Ia datang bersama korban sebagai saksi dengan membawa bukti percakapan antara kliennya dengan pelaku sebelum terjadinya penganiayaan.
"Saya bawa ini bukti percakapan. Katanya klien saya memasuki pekarangan orang tanpa izin. Buktinya dari percakapan, klien saya datang karena dikehendaki pelaku untuk menjelaskan masalah perolehan suara. Klien saya berpikir, jika didatangi PS ke rumahnya, khawatir terjadi masalah. Apalagi di rumah ada anak kecil. Untuk itu, klien saya mendatangi PS," katanya.
Venna juga mempertanyakan status pelaku setelah kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim. Setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, status pelaku sudah meningkat menjadi tersangka.
"Tapi kalau tersangka kenapa dia masih saja berkeliaran dan tidak ditahan. Saya masih mempertanyakan itu," ungkapnya.
Untuk diketahui, Caleg) Partai Perindo, Rudy Wibowo, terpaksa harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat dianiaya PS.
Baca Juga:Berakhir Tewas, Wanita Terjun di Emporium Mall Pluit Berstatus Mahasiswi
Rudy bahkan mengalami luka robek di bagian kepala, akibat dipukul gagang pistol diduga milik PS ketika terjadi penganiayaan. Rudy telah melaporkan PS ke Polrestabes Surabaya.
Kontributor : Achmad Ali