Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang dari lokasi, yaitu kaleng plastik wadah bubuk petasan, bubuk mesiu, gulungan kertas bahan petasan, serta pupuk urea dan sumbu petasan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli bubuk petasan, karena berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan. Jika nekat, yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum dan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kontributor : Agus H
Baca Juga:1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri