SuaraJatim.id - Warga Banyuwangi digegerkan oleh dua video viral, yang merekam aksi mesum sejoli dan diberi judul Video Viral Anak Banyuwangi. Pasangan kekasih itu, disebut-sebut memunyai perbedaan usia yang terlampau jauh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com, Selasa (28/5/2019), lelaki dalam dua video itu berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi. Sementara perempuan pada video itu masih duduk di bangku SMP.
Dua video yang menghebohkan itu masing-masing berdurasi 1 menit 36 detik dan 1 menit 39 detik.
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Banyuwangi, Ikhsan Masruri, melalui keterangan tertulis mengakui adanya video yang menggegerkan tersebut.
Baca Juga:Heboh Video Mesum Siswi SMP dan Mahasiswa, Risiko Penyakit Ini Mengintai!
Ia menuturkan, video itu sebenarnya sudah pernah tersebar pada pertengahan Mei 2019.
“Iya, ada video viral itu, antara siswi SMP dan mahasiswa. Sangat disayangkan oleh tokoh masyarakat maupun warga Banyuwangi. Apalagi, pemerannya itu adalah pelajar berprestasi,” tuturnya, Selasa (28/5/2019).
Terjadi Juga di Blitar
Sebelum geger video mesum di Banyuwangi, kasus serupa juga terjadi di Blitar. Bahkan, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai otak pembuatan sekaligus pemain video porno yang melibatkan seorang gadis berhijab dan tergolong masih di bawah umur di Blitar.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Blitar Ajun Komisaris Sodik Efendi mengatakan, Yudis Siswo Putro (23), salah satu pelaku, adalah warga Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan.
Baca Juga:Viral Video Mesum Gadis Jilbab saat Ramadan, Polisi Tangkap Satu Pemain
Ia ditangkap karena diduga sebagai pembuat dan pemain sebuah tayangan video porno yang melibatkan seorang gadis di bawah umur dan viral di media sosial.
"Tersangka diduga membuat dan menyebarkan video tersebut melalui aplikasi Gogo Live," ujar Sodik, Rabu (15/5/2019).
Sodik mengatakan, polisi bergerak menyelidiki peredaran video tindakan asusila tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Untuk lebih jelasnya, Kamis (16/5) besok disampaikan dalam jumpa pers," ujar Sodik.
Menurut keterangan dari Sumber di Satreskrim, video asusila tersebut mempertontonkan adegan tak senonoh antara tersangka dan seorang gadis di bawah umur berinisial SS (17).
Menurut sumber tersebut, adegan itu dilakukan oleh SS yang masih mengenakan hijab (jilbab).
Namun, Sodik tidak bersedia memerinci lebih jauh, termasuk apakah video itu direkam oleh pelaku atau oleh orang ketiga.