Pemkot Blitar Potong Tunjangan ASN yang Tak Ikut Apel Hari Pertama Kerja

Satu dari 18 ASN tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Juni 2019 | 19:12 WIB
Pemkot Blitar Potong Tunjangan ASN yang Tak Ikut Apel Hari Pertama Kerja
Plt Walikota Blitar Santoso memimpin apel ASN di lingkungan Kantor Walikota Blitar, Senin (10/6/2019). [Suara.com/Agus H]

"Kalau tidak ikut apel juga akan dikenai sanksi. Sanksinya TPP-nya selama sebulan tidak kami berikan," katanya.

Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan sidak terhadap para pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai.

"Tadi, setelah apel di halaman kantor Wali Kota, langsung dilakukan sidak terhadap pegawai. BKD yang melakukan sidak dengan mengabsen satu persatu OPD yang ikut apel," kata Santoso.

Kontributor : Agus H

Baca Juga:Menpan RB Pantau Hari Pertama Kerja PNS Lewat Aplikasi Sidina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini