SuaraJatim.id - Aplikasi media sosial MiChat, saat ini dijadikan jembatan bagi sepasang laki-laki dan perempuan, untuk berbuat mesum di Surabaya.
Namun, gara-gara MiChat, TJS (27) dan pasangan mesumnya, Rahayu (nama alias) digerebek polisi saat asyik mesum di sebuah indekos harian, di area Dukuh Kupang Barat 8 Nomor 23, Surabaya, Jawa Timur Senin (10/6/2019) malam.
Lurah Dukuh Kupang, Fahmi Fitra Ardiansjah mengatakan saat tertangkap basah berduaan, Rahayu sudah tidak lagi menggunakan celana dalam.
"Kami menangkap basah, pasangan yang bukan suami-istri, mesum dikamar kos. Dikamar, tim kami menemukan celana dalam warna krem, uang Rp 300 ribu, dan HP yang keduanya berisi chat," ujar Fahmi.
Baca Juga:Heboh Video Mesum Siswi SMP dan Mahasiswa, Risiko Penyakit Ini Mengintai!
Fahmi menambahkan, bahwa keduanya janjian bertemu melalui MiChat, untuk melakukan hal mesum, dengan imbalan uang Rp. 300.000, termasuk harga sewa kamar.
"Menurut pengakuan TJS, mereka janjian menggunakan aplikasi MiChat, dengan imbalan uang tersebut, dan terjaring saat kami melakukan operasi Yustisi," imbuhnya.
Menurut Fahmi, hanya TJS saja yang kooperatif saat di interogasi. Berbeda halnya dengan Rahayu, Rahayu membisu saat di interogasi pihak Kelurahan dan polisi.
Meski begitu, Fahmi selaku Lurah, beserta Camat Bagus, membawa pasangan mesum ini ke Mapolsek Dukuh Pakis, berkonsultasi apakah ini masuk tindakan pidana berat.
"Kami bawa ke sini dan konsultasi ke pihak kepolisian, ternyata ini bukan pidana berat, karena tidak ada perantara di keduanya," ungkap Fahmi.
Baca Juga:Tak Tahu Malu, Pasangan Ini Mesum di Taman yang Ramai Pengunjung
Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Sugihartoyo membenarkan, jika keduanya hanya tersangkut pidana ringan saja.
"Kemungkinan besar keduanya, khususnya si wanita karena tidak bawa identitas, akan dibawa ke Liponsos," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa