Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori

Menurutnya menyerahkan istri sebagai jaminan utang dinilai tidak wajar.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Juni 2019 | 16:23 WIB
Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori
Tim Cobra Polres Lumajang bersama dengan tersangka HI (tengah) yang rela menggadaikan istrinya hingga berujung dengan pembunuhan yang salah sasaran. [Foto Polres Lumajang]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Lumajang mengungkap pembunuhan berencana salah sasaran yang dilakukan tersangka HI (43), warga Desa Jenggrong dengan latar utang piutang.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, HI membunuh Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo, di jalan desa setempat, Kecamatan Gucialit. Padahal sasaran pembunuhan tersebut adalah Hartono (40), yang juga warga Desa Sombo.

Peristiwa itu diawali HI yang meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta. Anehnya istrinya dijadikan jaminan utang kepada Hartono. Sementara Hartono bersedia mengembalikan istri tersangka setelah utangnya lunas.

“Satu tahun berlalu, HI ingin menebus utang dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil. Namun keinginan itu ditolak Hartono," kata Arsal seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Suami Emosi Ditolak saat Mau Tebus Pakai Tanah

Hori (tengah) tersangka kasus pembunuhan. (Beritajatim.com)
Hori (tengah) tersangka kasus pembunuhan. (Beritajatim.com)

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Hartono meminta utang tersebut dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah. Hal inilah yang membuat tersangka kecewa, dan merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.

“Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Namun pelaku kaget karena yang dibacok adalah orang lain yang bernama Muhammad Toha dan bukan Hartono,” Arsal menambahkan.

Arsal mengaku prihatin karena pelaku mengalami degradasi moral dengan menggadaikan istrinya kepada orang lain sebesar Rp 250 juta. Menurutnya menyerahkan istri sebagai jaminan utang dinilai tidak wajar.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya,” kata Arsal.

Pihak kepolisian akan mendalami kasus pembunuhan dengan latar belakang utang piutang dengan jaminan gadai istri. Polisi masih mencari motif lain alasan pelaku sampai menggadaikan istrinya kepada orang lain.

Baca Juga:Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Ketua Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak