SuaraJatim.id - Hori, lelaki berusia 43 tahun warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan polisi karena melakukan pembunuh berencana tapi salah sasaran.
Hal itu bermula ketika dia menggadaikan istrinya sendiri berinisial R kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Hori menggadaikan istrinya untuk mendapatkan uang utangan Rp 250 juta dari Hartono. Alhasil, sang istri terpaksa hidup bersama Hartono selama setahun terakhir.
“Awalnya, pelaku meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan istri Hori digadaikan kepada si pemberi utang. Istri Hori berinisial R (35) diserahkan kepada Hartono sampai dia bisa melunasi utang,” kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga:Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah setahun istrinya tergadaikan, Hori tak kunjung mendapatkan uang untuk melunasi utangnya sehingga R bisa kembali ke pangkuannya.
Hori lantas menawarkan kepada Hartono untuk mengambil sebidang tanah miliknya, agar R bisa dikembalikan.
Namun, Hartono menolak, berkukuh Hori harus mengembalikan utangnya dalam bentuk uang. Ia berpikir, hal itu sebagai cara Hartono untuk terus menguasai sang istri.
Kecewa atas penolakan tersebut, Hori merencanakan pembunuhan. Ia mendatangi Desa Sombo untuk membunuh Hartono, Selasa.
Sesampainya di kampung itu, Hori melihat lelaki mirip Hartono dan langsung membacoknya. Namun, ia kaget karena setelah lelaki itu bersimbah darah, ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.
Baca Juga:Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi
“Ya selain kasus pembunuhan, saya juga tak habis pikir mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istri. Ini termasuk degradasi moral yang harus dibenahi. Kami akan mendalami motif sebenarnya,” kata kapolres.
- 1
- 2