Sosialisasi PPDB 2019 Dispendik Surabaya Dinilai Wali Murid Membingungkan

Dari 63 SMP negeri di Surabaya, ada 11 SMP yang masuk dalam jalur zonasi kawasan itu.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Juni 2019 | 21:07 WIB
Sosialisasi  PPDB 2019 Dispendik Surabaya Dinilai Wali Murid Membingungkan
Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Sistem baru yang diterapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ada dua macam, yakni zonasi umum dan zonasi kawasan. Namun, zonasi kawasan jadi pilihan utama, meski cukup sulit terjaringnya.

Untuk sistem zonasi umum, diketahui menggunakan kedekatan lokasi rumah dengan sekolah yang dekat. Sedangkan, zonasi kawasan harus menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) dan seleksi Tes Potensi Akademik (TPA).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya M Ikhsan saat ditemui di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (14/6/2019), mengatakan dari 63 SMP negeri di Surabaya, ada 11 SMP yang masuk dalam jalur zonasi kawasan itu. Dari 11 sekolah zonasi kawasan ini tersebar di Surabaya pusat, selatan, utara, timur dan barat.

"Pendaftaran jalur zonasi kawasan sudah dibuka tanggal 13 hingga 15 Juni pukul 23.59 WIB dan TPA-nya dilaksanakan 17 Juni," ujarnya pada awak media.

Baca Juga:Dewan Pendidikan Surabaya Diserbu Wali Murid yang Protes Sistem Zonasi

Menurutnya, untuk daftar di zonasi kawasan ini, teknisnya sama dengan PPDB jalur mitra warga, prestasi dan inklusi, yakni secara online di laman www.ppdbsurabaya.net. Setelah peserta melakukan registrasi pendaftaran, akan langsung muncul lokasi ujian TPA, nomor peserta, beserta tempat duduk ruang ujian TPA.

Bukti itu bisa langsung bisa dicetak. Untuk itu, pihaknya menyiapkan 29 lokasi untuk TPA. Bagi yang sudah daftar dan mendapatkan bukti, diharapkan bisa mengecek ruangan tes.

"Hari Minggu (16/6/2019) nanti silakan bagi orang tua atau peserta untuk survei lokasi agar saat tes nanti tidak bingung mencari tempat ujiannya," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu Wali murid yang anaknya akan ikut PPDB, Dian Asmianingtyas, mengatakan jika proses PPDB yang ditentukan oleh pemerintah soal zonasi ini tidak masuk akal. Untuk zonasi umum dihitung per meternya jarak rumah ke sekolahan, namun tidak dilihat kondisi dan situasi sebenarnya.

"Kalau dikatakan jarak rumah sebagai alasan, untuk mempermudah dan menyingkat waktu perjalanan siswa dari rumah ke sekolahan, atau sebaliknya, ada salah satu sekolahan yang tidak jauh dari rumah kami, tapi kondisi dan suasana jalan cukup ramai dan padat, apa itu masuk akal?" ujarnya mempertanyakan.

Baca Juga:Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi

Selain itu, Dian mengatakan hal itu tidak fair buat siswa, jika hasil dari DANEM tidak berlaku di zonasi umum, dan hanya berlaku di zonasi kawasan, tapi hanya terpakai 40 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini