Sosialisasi PPDB 2019 Dispendik Surabaya Dinilai Wali Murid Membingungkan

Dari 63 SMP negeri di Surabaya, ada 11 SMP yang masuk dalam jalur zonasi kawasan itu.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 14 Juni 2019 | 21:07 WIB
Sosialisasi  PPDB 2019 Dispendik Surabaya Dinilai Wali Murid Membingungkan
Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Sistem baru yang diterapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ada dua macam, yakni zonasi umum dan zonasi kawasan. Namun, zonasi kawasan jadi pilihan utama, meski cukup sulit terjaringnya.

Untuk sistem zonasi umum, diketahui menggunakan kedekatan lokasi rumah dengan sekolah yang dekat. Sedangkan, zonasi kawasan harus menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) dan seleksi Tes Potensi Akademik (TPA).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya M Ikhsan saat ditemui di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (14/6/2019), mengatakan dari 63 SMP negeri di Surabaya, ada 11 SMP yang masuk dalam jalur zonasi kawasan itu. Dari 11 sekolah zonasi kawasan ini tersebar di Surabaya pusat, selatan, utara, timur dan barat.

"Pendaftaran jalur zonasi kawasan sudah dibuka tanggal 13 hingga 15 Juni pukul 23.59 WIB dan TPA-nya dilaksanakan 17 Juni," ujarnya pada awak media.

Baca Juga:Dewan Pendidikan Surabaya Diserbu Wali Murid yang Protes Sistem Zonasi

Menurutnya, untuk daftar di zonasi kawasan ini, teknisnya sama dengan PPDB jalur mitra warga, prestasi dan inklusi, yakni secara online di laman www.ppdbsurabaya.net. Setelah peserta melakukan registrasi pendaftaran, akan langsung muncul lokasi ujian TPA, nomor peserta, beserta tempat duduk ruang ujian TPA.

Bukti itu bisa langsung bisa dicetak. Untuk itu, pihaknya menyiapkan 29 lokasi untuk TPA. Bagi yang sudah daftar dan mendapatkan bukti, diharapkan bisa mengecek ruangan tes.

"Hari Minggu (16/6/2019) nanti silakan bagi orang tua atau peserta untuk survei lokasi agar saat tes nanti tidak bingung mencari tempat ujiannya," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu Wali murid yang anaknya akan ikut PPDB, Dian Asmianingtyas, mengatakan jika proses PPDB yang ditentukan oleh pemerintah soal zonasi ini tidak masuk akal. Untuk zonasi umum dihitung per meternya jarak rumah ke sekolahan, namun tidak dilihat kondisi dan situasi sebenarnya.

"Kalau dikatakan jarak rumah sebagai alasan, untuk mempermudah dan menyingkat waktu perjalanan siswa dari rumah ke sekolahan, atau sebaliknya, ada salah satu sekolahan yang tidak jauh dari rumah kami, tapi kondisi dan suasana jalan cukup ramai dan padat, apa itu masuk akal?" ujarnya mempertanyakan.

Baca Juga:Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi

Selain itu, Dian mengatakan hal itu tidak fair buat siswa, jika hasil dari DANEM tidak berlaku di zonasi umum, dan hanya berlaku di zonasi kawasan, tapi hanya terpakai 40 persen.

"Terus percuma dong anak-anak belajar buat UN, kalau tidak berlaku di zonasi umum, dan sementara untuk zonasi kawasan hanya dipakai 40 persen, untuk 60 persen dari TPA," yang juga mengaku pusing soal PPDB tahun ini.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak