Lantaran penolakan itu, Hori kesal dan merencanakan pembunuhan terhadap Hartono. Namun sayang, ketika hari yang direncanakannya tiba, Hori justru salah sasaran.
Orang yang ia habisi nyawanya bukan Hartono, melainkan orang lain yakni Muhammad Toha (34). Aksi itu salah sasaran karena diduga antara Hartono dan Toha memiliki kesamaan alias mirip.
Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga:Digadaikan Suami Rp 250 Juta, Lasmi Malah Senang Tinggal di Rumah Hartono