"Tentu akan ada sanksi pidana di sana, kalau memang terbukti melakukannya atau kalau memang terbukti memungut di luar harga yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Untuk diketahui, persoalan tersebut sempat viral di media sosial Facebook. Sontak hal itu membuat gerah Pemkot Malang. Jukir yang terekam dalam unggahan tersebut terancam hukuman pidana. Wali Kota Malang Sutiaji mengaku telah mengetahui hal itu juga melalui media sosial. Kasus yang banyak menuai kecaman warganet itu kini telah ditangani Dinas Perhubungan (Dishub).
"Sudah ditangani Dinas Perhubungan. Sudah dilakukan pembinaan," kata Sutiaji ditemui awak media, Senin (17/6/2019).
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Viral Parkir Bus Rp 50 Ribu, Wali Kota Malang Ancam Pidanakan Juru Parkir