SuaraJatim.id - Basis band rock kenamaan Boomerang, Hubert Henry Limahelu ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya Jawa Timur setelah ketahuan menggunakan narkotika jenis ganja.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata menjelaskan Henry ditangkap setelah menggunakan ganja di rumahnya pada Minggu (15/6/2019) lalu.
"Henry ditangkap hari Minggu tanggal 15 Juni 2019, saat menggunakan Ganja dirumahnya," ujarnya pada awak media di halaman Mapolrestabes, Jumat (21/6/2019) siang.
Baca Juga:Turis Amerika Terciduk Bawa Ganja di Bandara Ngurah Rai Bali
Sementara itu, Henry mengakui penangkapan terhadap dirinya dilakukan saat menghisap ganja di rumahnya.
"Ya ketangkap aja, makai ganja," ungkapnya singkat.
Saat ditanya Leo di hadapan wartawan, Henry menjawab sudah dua kali ini tertangkap.
"Sudah dua kali, enggak mau ketiga kalinya. Mungkin aku rehab," imbuhnya.
Henry mengemukakan ganja tersebut digunakan sebagai obat seperti tertulis dalam artikel yang dibacanya. Diakui Henri, selama ini ganja tersebut dikonsumsinya sebagai terapi untuk penyakit bronkhitis yang dideritanya.
Baca Juga:Ganja 350 Kilogram di Kontrakan Depok Milik Jaringan Abu
"Dari artikel itu berbunyi jika daun (ganja) itu bisa menjadi obat. Dan ketika saya coba, penyakit saya mendadak hilang. Jadi tolong kepada pihak kepolisian, kalau ganja sangat bermanfaat," pungkasnya.
Sebelumnya, Henry pernah ditangkap dalam kasus yang samam pada tahun 2003.
Selain rilis penangkapan Henry, Polresta Kota Surabaya juga memusnahkan berbagai barang bukti narkotika. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka peringatan hari antinarkotika internasional setiap tanggal 26 Juni, dan Hari jadi Bhayangkara pada 1 Juli 2019. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut meliputi Sabu sebanyak 0,97 kilogram, Ganja 11,9 kilogram, dan obat keras berbahaya sebanyak 5.182.990 butir.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa