SuaraJatim.id - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam. Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala menabrak truk trailer bermuatan kayu.
Akibat kecelakaan tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia. Sedangkan masisnis mengalami luka serius.
PT KAI Daop 8 Surabaya berencana menempuh jalur hukum terkait kecelakaan tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, insiden kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian pengemudi truk.
Baca Juga:Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
Sopir truk melintas perlintasan tanpa memastikan kondisi yang aman. “KAI akan menindak tegas dan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena telah menyebabkan kerugian besar baik materiil, operasional, maupun kehilangan nyawa,” kata Luqman disadur dari TIMES Indonesia --- partner Suara.com, Rabu (9/5/2025).
PT KAI Daop 8 Surabaya menuntut ganti rugi materiil yang terjadi akibat kecelakaan tersebut, seperti kerusakan sarana-prasarana, gangguan perjalanan kereta, dan risiko terhadap keselamatan penumpang.
Secara hukum, pengemudi truk bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait,” katanya.
Kejadian kecelakaan tersebut mengingatkan kembali mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun Melibat Pemudik di Tol Ngawi-Kertosono
Dia pun menekankan mengenai pentingnya kesadaran hukum dan kedisiplinan pengendara di perlintasan sebidang.