Jasa Marga Konfirmasi Penanganan UE di Tol Surabaya - Mojokerto

Ada lima poin dikonfirmasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk terkait ramainya informasi di media sosial tentang UE atau Uang Elektronik di tol Surabaya - Mojokerto.

RR Ukirsari Manggalani | Muslimin Trisyuliono
Sabtu, 22 Juni 2019 | 05:55 WIB
Jasa Marga Konfirmasi Penanganan UE di Tol Surabaya - Mojokerto
Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ruas Sepanjang-Krian di Jawa Timur siap beroperasi. [Dok Jasa Marga]

SuaraJatim.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi informasi yang beredar di media sosial mengenai penggunaan Uang Elektronik (UE) di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. Menurut pihak Jasa Marga, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Surabaya - Mojokerto di Jawa Timur. [Dok Jasa Marga]
Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Surabaya - Mojokerto di Jawa Timur. [Dok Jasa Marga]

Erfan Affandi, Manager Operasi PT Jasa Marga Surabaya - Mojokerto mengatakan ada lima poin yang harus dikonfirmasi. Dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pengenaan denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup.

Menurutnya, kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan Uang Elektronik (UE) berbeda.

Baca Juga:Disayangkan, Tinjauan Ulang Penalti Lima Detik untuk Vettel Ditolak

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh di mana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik hingga GT Warugunung, yakni Rp 326.000. Jadi, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 652.000," ujar Erfan Affandi dalam  keterangan yg diterima Suara.com, Jumat (21/6/2019).

2. Saldo uang elektronik tidak cukup, tap terlebih dahulu lalu ganti dengan uang elektronik yang baru.

Erfan Affandi menjelaskan hal tersebut tidak benar dan berpotensi untuk membingungkan pengguna jalan lainnya. Uang elektronik yang tidak di tap pada gerbang asal perjalanan, maka tidak akan pernah bisa menyelesaikan transaksi pengguna jalan.

Uang Elektronik (UE) yang di tap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus bayarkan di pintu keluar.

3. Penggantian denda dua kali jarak terjauh menjadi denda asal gerbang salah (AGS).

Baca Juga:Peringati Clean Air Day, Meluncurlah Mobil Es Krim Keliling Nissan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku operator Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini