SuaraJatim.id - Tim Cobra Polres Lumajang meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Matasan (45) saat mengendari motor curian. Matasan (45) merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Padang, Jawa Timur.
Polisi awalnya mencurigai pelaku yang membawa motor dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan jenisnya. Kemudian dihentikan dan dicek, motor Honda GL miliknya diduga hasil kejahatan.
“Awalnya mengaku motor yang dibawa dari hasil gadai,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Arsal mengatakan, polisi kemudian melakukan pengeledahan dirumahnya dan didapati sejumlah onderdil motor yang diduga hasial kejahatan. Dari temuan itu, Matasan mengaku motor GL hasil mencuri di parkiran Masjid Al Muttaqin di Jl. Gajah Mada.
Baca Juga:Polisi Ringkus 4 Pelaku Perusakan dan Pencurian di Mobil Brimob
Setelah ada temuan barang bukti sejumlah onderdil motor dirumahnya, akhirnya Matasan mengakui kejahatannya.
“Saya kaget, dia seorang abdi negara disebuah dinas di Pemkab Lumajang,” paparnya.
Untuk diketahui, Matasan merupakan ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Akibat perbuatanya, tersangka dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Lumajang dan dijerat pasal 480 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Selain itu, Matasan juga terancam dipecat sebagai ASN.
Baca Juga:Ahmad Dhani Satu Sel dengan Pelaku Pencurian dan Perzinaan