Sidang Putusan Digelar Terbuka, Vanessa Yakin Divonis Bebas Hakim

"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik kepada wartawan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Juni 2019 | 13:28 WIB
Sidang Putusan Digelar Terbuka, Vanessa Yakin Divonis Bebas Hakim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6). [ANTARA FOTO/Moch Asim]

Milano menganggap memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

"Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," katanya.

Sementara itu, JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.

"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.

Baca Juga:Hakim Bacakan Vonis Vanessa Angel Hari Ini, Pengacara Minta Dibebaskan

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini