SuaraJatim.id - Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita beberapa barang bukti terkait penangkapan terduga teroris berinisial SA (51). Penyitaan itu dilakukan aparat saat menggelandang SA ke rumahnya, di Desa Candirejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Tadi polisi membawa satu kardus, kemungkinan berisi buku-buku,” kata Ketua RT 01 RW 01 Desa Candirejo, Harianto seperti dilansir Beritajatim.com, Rabu (3/7/2019).
Harianto mengungkapkan, penggeledahan di rumah SA berlangsung kurang lebih 2 jam. Dengan pengawalan beberapa polisi bersenjata lengkap yang berjaga-jaga di luar rumah.
"Banyak warga yang ingin melihat penggeledahan itu. Namun, lokasi bisa disterilkan oleh polisi bersenjata lengkap,” katanya.
Baca Juga:Tim Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris di Magetan
Selain satu kardus berisi buku-buku, aparat kepolisian turut menyita sebilah samurai, tiga buah Golok, satu buah power bank, beberapa unit handphone dan sejumlah buku rekening bank.
Setelah dilakukan penangkapan, SA digelandang ke Mako Brimob Detasemen C Pelopor Madiun.