Setelah korban mendapatkan jawaban seperti itu, kemudian dia menghubungi anggota Pomal supaya datang. Saat anggota Pomal datang, tidak berapa lama kemudian terdakwa juga datang.
Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa bahwa pihak pengembang belum bisa menarik retribusi lagi kepada warga karena persoalan restrubusi ini sedang diajukan gugatan perdata di PN Surabaya dan belum inkrah.
Selanjutnya terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa, tersulut emosi, terdakwa maju, lalu mendorong korban.
“Nah, pada saat dilerai, terdakwa menendang kaki kiri saya. Usai ditendang kaki saya merasa sakit dan memar,” terang korban.
Baca Juga:Rombongan Wisatawan Jadi Korban Penganiayaan di Puncak, Begini Kronologinya
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Christian Novianto dianggap melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan