SuaraJatim.id - Aris Sugianto dan Aziz Prakoso, dua tersangka kasus mutilasi terhadap guru tari Budi Hartanto segera akan menjalani sidang perdana setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kejati Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Selasa (9/7/2019) lalu.
"Berkasnya sudah lengkap. Kejati Jatim menyatakan P21 pada tanggal 9 Juli 2019," jelasnya, Kamis (11/7/2019).
Hari ini, tambah Barung, penyidik telah melakukan tahap 2 atau pengiriman tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Baca Juga:Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Gali Unsur Pembunuhan Berencana
"Hari ini tahap dua. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," tegasnya.
Dengan selesainya proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus mutilasi penari Kediri tersebut akan segera disidangkan.
Sebelumnya polisi menangkap Aris dan Azis terkait kasus mutilasi terhadap Budi Hartanto. Kasus ini sempat menggegerkan warga Jawa Timur setelah mayat korban ditemukan dalam koper pada Rabu (3/4/2019) pagi. Sebelum dibunuh secara keji, kedua tersangka sempat berhubungan badan dengan korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Aziz dan Aris Potong kepala Budi Bergantian