Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Koper Digelar di 6 Lokasi

Dalam rekonstruksi itu para tersangka akan memperagakan 39 adegan

Bangun Santoso
Rabu, 24 April 2019 | 09:10 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Koper Digelar di 6 Lokasi
Dua tersangka pembunuh dan pemutilasi mayat dalam koper di Kediri, Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Rekronstruksi pembunuhan mayat dalam koper tanpa kepala, Budi Hartanto (28) dilakukan hari ini, Rabu (24/4/2019). Rekonstruksi tersebut akan digelar di enam lokasi.

"Lokasinya yakni GOR Sanggar Tari di Kediri Kota, warung tempat pembunuhan, dam tempat pembuangan kepala korban di wilayah Keras, TKP pembuangan tubuh korban di Jembatan Udan Awu, rumah tersangka Aris dan terakhir rumah tersangka Aziz," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela saat apel pasukan di Polres Kediri Kota, Rabu (24/4/2019).

Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi yang akan dilakukan hari ini itu akan memperagakan 39 adegan oleh tersangka.

Sebelumnya, polisi menangkap kedua tersangka pembunuh Budi Hartanto, guru honorer asal Kota Kediri, yaitu AS dan AJ. Polisi juga menduga AS membakar pakaian korban sebagai upaya menghilangkan jejak.

Baca Juga:Ini Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper

Tak hanya itu, polisi juga telah menemukan kepala Budi yang dimutilasi oleh pelaku. Potongan kepala ditemukan di Kediri setelah polisi melakukan pencarian selama sembilan hari.

Potongan kepala itu kemudian dimakamkan pada Jumat (12/4/2019) dalam liang yang sama, tempat jasad Budi sebelumnya dimakamkan.

Mayat Budi ditemukan warga di tepi Sungai Temas Lama, Desa Karanggondang, Blitar, Rabu (3/4/2019) pagi. Mayat Budi ditemukan di dalam sebuah koper oleh warga yang sedang mencari rumput.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Korban Mayat Dalam Koper Punya Hubungan Asmara Sesama Jenis Dengan Pelaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak