Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Koper Digelar di 6 Lokasi

Dalam rekonstruksi itu para tersangka akan memperagakan 39 adegan

Bangun Santoso
Rabu, 24 April 2019 | 09:10 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Koper Digelar di 6 Lokasi
Dua tersangka pembunuh dan pemutilasi mayat dalam koper di Kediri, Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Rekronstruksi pembunuhan mayat dalam koper tanpa kepala, Budi Hartanto (28) dilakukan hari ini, Rabu (24/4/2019). Rekonstruksi tersebut akan digelar di enam lokasi.

"Lokasinya yakni GOR Sanggar Tari di Kediri Kota, warung tempat pembunuhan, dam tempat pembuangan kepala korban di wilayah Keras, TKP pembuangan tubuh korban di Jembatan Udan Awu, rumah tersangka Aris dan terakhir rumah tersangka Aziz," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela saat apel pasukan di Polres Kediri Kota, Rabu (24/4/2019).

Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi yang akan dilakukan hari ini itu akan memperagakan 39 adegan oleh tersangka.

Sebelumnya, polisi menangkap kedua tersangka pembunuh Budi Hartanto, guru honorer asal Kota Kediri, yaitu AS dan AJ. Polisi juga menduga AS membakar pakaian korban sebagai upaya menghilangkan jejak.

Baca Juga:Ini Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper

Tak hanya itu, polisi juga telah menemukan kepala Budi yang dimutilasi oleh pelaku. Potongan kepala ditemukan di Kediri setelah polisi melakukan pencarian selama sembilan hari.

Potongan kepala itu kemudian dimakamkan pada Jumat (12/4/2019) dalam liang yang sama, tempat jasad Budi sebelumnya dimakamkan.

Mayat Budi ditemukan warga di tepi Sungai Temas Lama, Desa Karanggondang, Blitar, Rabu (3/4/2019) pagi. Mayat Budi ditemukan di dalam sebuah koper oleh warga yang sedang mencari rumput.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara, atau 15 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Korban Mayat Dalam Koper Punya Hubungan Asmara Sesama Jenis Dengan Pelaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak