“Mereka selalu membagi peran. Dedi berperan sebagai penghubung ke jaringan Lapas. Sedangkan Soesilo menjadi kudanya (kurir), Rendi dan Eko sebagai pengedar dan kurir di bawah Dedi dan Soesilo. Selain pengedar mereka juga pecandu sabu-sabu, hasil tes urine keempatnya positif sabu-sabu,” ujarnya.
Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.