Eks Guru di Surabaya Rintis Jasa Pesta Swinger di Vila

AK juga menyediakan cewek inisial ANT untuk melayani pelanggannya apabila tidak membawa pasangan.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 18 Juli 2019 | 16:05 WIB
Eks Guru di Surabaya Rintis Jasa Pesta Swinger di Vila
Ilustrasi. [Viral Press]

SuaraJatim.id - AK (44), eks guru sekolah swasta di Surabaya turut dicokok polisi lantaran terlibat kasus prostitusi online. Selain AK, polisi meringkus empat lelaki dan tiga wanita.

Mereka diringkus setelah polisi melakukan penggerebekan pesta swinger alias berhubungan intim dengan beda pasangan di sebuah vila di Tretes, Pasuruan, Jatim pada Jumat (12/7/2019) lalu.

AK, eks guru yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali).
AK, eks guru yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali).

"Saat kita lakukan penggerebekan kedapatan tiga pasangan dan satu bujang," kata Kanit V Aldi Sulaiman Kriminal Umum Polda Jatim Aldi Sulaiman, Kamis (18/7/2019).

AK, eks guru yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali).
AK, eks guru yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi hanya menetapkan sebagai tersangka. Sementara, para pelaku yang ikut ditangkap dalam pesta seks tersebut dipulangkan.

Baca Juga:Minta Foto Hot, Begini Pengakuan Terdakwa Seks Swinger di Surabaya

Barang bukti kasus prostitusi yang dilakoni eks guru. (Suara.com/Achmad Ali).
Barang bukti kasus prostitusi yang dilakoni eks guru. (Suara.com/Achmad Ali).

"Dari tiga pasangan, inisial AK (44) kita jadikan tersangka. Sedangkan yang lainnya kita pulangkan," kata dia. 

Pengakuan tersangka AK, 'Happy Seks' dalam satu ruangan dilakukan tiga pasangan termasuk dirinya. Untuk pasangan lain, bisa bertukar pasangan dengan satu bujang yang tidak memiliki pasangan.

"Saya bersama pasangan saya, dan yang lainnya bisa bergantian (swinger)," ujarnya.

Di depan para awak media, AK mengaku sudah empat kali menggelar pesta seks. Dalam bisnis lendir ini, AK mempromosikannya melalui akun Twitter.

"Jadi pesta itu terjadi karena ada permintaan dari user. Kalau tidak ada yang minat kita tidak adakan," pungkasnya.

Baca Juga:Perilaku Pesta Seks Swinger, Rentankah Terhadap HIV AIDS?

Dalam kasus ini, AK terancam pidana satu tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dan Pasal  506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini