Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka

Dari hasil penyidikan sementara, Memet diduga mengindap kelainan orientasi seksual.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 23 Juli 2019 | 18:20 WIB
Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
Rahmat Santoso alias Memet, Kakak Pramuka yang cabuli 15 siswa. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Polisi telah mengungkap kasus pencabulan 15 siswa yang dilakukan Rahmat Santoso Slamet alias Memet, kakak pembina Pramuka. Memet telah menjadi predator anak sejak  2016 silam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, modus Memet mencabuli belasan siswa itu dengan membuat grup inti Pramuka yang diberi nama Minion. 

Lewat modus tersebut, siswa yang dimasukkan dalam grup itu lalu dibawa Memet ke rumahnya dengan dalih akan diberi pembinaan khusus.

“Di situlah korban kemudian dicabuli,” kata Festo seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:Modus Cabul Memet Terkuak, Bujuk 15 Siswa Pramuka Lewat Grup Minion

Dari hasil penyidikan sementara, Memet diduga mengindap kelainan orientasi seksual. Terkait aksinya itu, polisi masih mendalami penyimpangan seksual yang diidap Memet lewat pemeriksaan yang melibatkan dokter dan ahli. 

"Dari penyidik, apakah yang bersangkutan memiliki spesifikasi kelainan dan orientasi seks yang berbeda, kalau ada, berarti anak laki dengan kelainan orientasi pelaku akan dibuktikan dengan salah satunya saksi ahli yang didapat kepolisian dokter kita,” tandasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Memet sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi pencabulan yang dilakukan pembina Pramuka ini terungkapnya setelah polisi mendalami laporan tiga orang tua siswa pada 17 Juni 2019 lalu. Mereka mengaku, jika anaknya telah menjadi korban pencabulan tersangka.

Atas laporan itu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menyelidikinya, dan ditemukan belasan korban lain hingga berjumlah 15 anak. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Jatim untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, Memet dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Aksi Cabul Terhadap Turis Asing, Coreng Nama Prawirotaman di Mancanegara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini