Kakak Pembina Pramuka Dibekuk Polisi, Cabuli 15 Siswa

Pelaku dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka.

Reza Gunadha
Selasa, 23 Juli 2019 | 15:01 WIB
Kakak Pembina Pramuka Dibekuk Polisi, Cabuli 15 Siswa
Memet hanya bisa tertunduk saat press conference di Polda Jatim, Selasa 23 Juli 2019.[M Khaesar Glewo/Jatimnet]

SuaraJatim.id - Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30), ditangkap Subit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Warga Jalan Kupang Segunting, Tegalsari tersebut ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap 15 siswanya.

Penangkapan pria yang berprofesi sebagai guru pramuka di SMP dan SD Surabaya itu berkat adanya laporan ke kepolisian.

Tiga korban diantar orang tuanya yang mengaku anaknya menjadi korban perbuatan asusila gurunya.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 dan rata-rata korbannya adalah siswa laki-laki dan dilakukan di rumahnya,” kata Kabid Humas Kepolisin Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:Antisipasi Teror Pencabulan di Tempat Umum, Polda DIY Minta CCTV Ditambah

Laporan itu ditindaklanjuti polisi untuk menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Tegalsari, Sabtu 13 Juli 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap terdapat 12 siswa yang menjadi korban.

Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka.

“Namun ajakan tersebut merupakan modus, sebab pelaku juga mengajari gerakan maupun teori pramuka, namun kemudian melakukan perbuatan asusila di rumahnya," jelas Barung seperti diberitakan Jatimnet.com—jaringan Suara.com.

Barung menuturkan, pelaku merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya. Dia menjadi pembina pramuka di sejumlah sekolah sejak tahun 2015.

Dengan perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya lima tahun penjara.”

Baca Juga:Hamil 5 Bulan, Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Jalani Visum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini