Dipancing Masuk Toko, Begini Aksi Heroik Nenek Surti saat Tekuk Maling

"Ini sudah kali ketiga toko saya kemalingan, dan baru kali ini saya pergoki hingga ditangkap warga, Surti menambahkan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 24 Juli 2019 | 16:50 WIB
Dipancing Masuk Toko, Begini Aksi Heroik Nenek Surti saat Tekuk Maling
Lokasi toko Hj Surti yang sempat disatroni maling. (Jatimnet).

SuaraJatim.id - Pemuda bernama Yuli Dwi Irwanto (27) ditangkap setelah tepergok saat melancarkan aksi pencurian di sebuah toko, di Jalan Ikan Tongkol, Mayangan, Probolinggo, Jatim Rabu (24/7/2019).

Aksi pencurian itu digagalkan berkat aksi heroik Hj Surti (60), nenek yang merupakan pemilik toko tersebut.

Awalnya, Surti sengaja membiarkan pelaku beberapa saat di dalam tokonya. Pada saat tersebut, Surti mendapati Yuli Dwi mengambil rokok dan uang di dalam tokonya.

“Saya melihat pelaku mencuri di toko, spontan saya menyerang maling dengan tangan. Tapi dia berbalik melawan dan menyerang dan menendang saya,” kata Surti seperti dilansir Jatimnet.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Gagal Beraksi, Maling Motor di Jakarta Barat Kocar-kacir Dikejar Warga

Tak berselang lama, Surti mendapati pelaku mengeluarkan pisau. Karena khawatir dengan keselamatannya, dia berteriak minta tolong sampai warga berdatangan menolongnya.

Merasa terdesak, pelaku memilih melarikan diri. Namun warga yang ramai-ramai mendatanginya langsung menangkap pelaku dan mengikat tangannya. Bahkan pelaku sempat menjadi bulan-bulanan hingga diamankan polisi yang datang ke lokasi kejadian.

"Ini sudah kali ketiga toko saya kemalingan, dan baru kali ini saya pergoki hingga ditangkap warga,” Surti menambahkan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Mayangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Mayangan, Kompol Ahmad Firman Wahyudi menyatakan pelaku mengakui perbuatannya. Terkait aksinya, menurut kapolsek, pelaku masuk tindakan pencurian disertai kekerasan.

Baca Juga:Gagal Buka Gembok Legendaris, Maling di Bogor Tinggalkan Ninja 250 di Kebun

“Pelaku terancam pasal 365 KHUP, pencurian dengan tindak kekerasan, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kompol Firman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini