Jomblo Akut, Terapis Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas

Korban sebelumnya sudah minta izin ke kamar kecil dan tidak mau kembali ke kamar, namun dipaksa untuk masuk lagi ke kamar, terangnya.

Reza Gunadha
Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:24 WIB
Jomblo Akut, Terapis Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas
Ilustrasi. [Facebook]

Kepada polisi, PN mengaku sudah lama menjomblo. Perbuatannya itu diakui spontan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan bukan dengan istrinya, dan diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya.

Ancaman hukuman yang harus dijalani tersangka maksimal sembilan tahun. Sementara barang bukti yang disita kalung kesehatan, selimut, bantal dan pakaian dalam korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini