Bantah Pengacara, Polres Sumenep: Pelaku Pemerkosaan ABG Tak Dibebaskan

Kuasa hukum korban sebelumnya mengatakan 5 dari 6 pelaku pemerkosaan sempat dilepas bahkan dipulangkan ke rumah masing-masing.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 31 Juli 2019 | 13:51 WIB
Bantah Pengacara, Polres Sumenep: Pelaku Pemerkosaan ABG Tak Dibebaskan
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto membantah pihaknya melepaskan lima dari enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun di Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Terkait informasi Polisi membebaskan lima pelaku, Marwoto memastikan hal itu tidak benar.

"Siapa yang melepas, tidak benar itu, tidak ada yang berani, tidak ada yang dilepas mas," ujar Marwoto, Rabu (31/7/2019).

Peryataan Marwoto sekaligus untuk membantah tudingan kuasa hukum korban, Ach Supyadi. Supyadi sebelumnya mengatakan lima pelaku pemerkosaan itu sempat dilepaskan oleh Penyidik Polres setempat. Namun pelaku tersebut kekinian, kata dia, kembali ditangkap setelah ada surat perintah penahanan.

Baca Juga:Jomblo Akut, Terapis Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas

Supyadi bahkan mengaku senang mengetahui lima pelaku kekinian kembali ditahan.

"Alhamdulillah, kelima pelaku pemerkosaan yang sempat dilepas itu sudah kembali ditahan. Ini tentu menjadikan keluarga korban lega, sehingga memberikan dampak positif bagi keluarga utamanya korban," ujar Supyadi.

Supyadi bahkan menyebut sebelum dilakukan penahanan, 5 pelaku pemerkosaan tersebut sempat dilepas bahkan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Begini mas, Klien saya itu saat dimintai keterangan dalam keadaan shock, dan mengalami kelinglungan, kan sebelumnya dia dicekoki minuman, sehingga keterangannya berubah-berubah, oleh sebab itu tim penyidik melepas 5 pelaku tersebut," Kata Supyadi.

Dikatakan Supayadi, Setelah korban dimintai keterangan ulang oleh tim penyidik, baru kemudian 5 pelaku itu ditangkap kembali dan dilakukan penahanan.

Baca Juga:Diduga Perkosa 12 Bocah dan Rekam Kejadian, Ulama Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial W diperkosa secara bergiliran oleh 6 orang di kamar kos pacar korban Jalan Tronojoyo Kolor Sumenep. Awalnya korban diberikan minuman keras kemudian dipaksa berhubungan layaknya suami istri oleh pacarnya sendiri inisial OP.

Setelah OP selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelakukemudian mengkunci pintu kamar kos dari luar. Setelah itu masuklah teman dari pacar korban hingga digilir oleh 5 pelaku lainnya. Mereka berinisial SB, FR, HL, IZ, dan RI.

Kontributor : Muhammad Madani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini