HUT RI ke 74, Tiket Kereta Api Lokal Digratiskan

"Pastinya juga sebagai sarana sosialisasi gerakan menggunakan sarana transportasi massal, dengan cara menumbuhkan rasa kecintaan masyarakat terhadap kereta api," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:26 WIB
HUT RI ke 74, Tiket Kereta Api Lokal Digratiskan
Salah satu program PT KAI Daop 8 Surabaya, jelang HUT Kemerdekaan RI ke 74 (dok PT KAI Daop 8).

SuaraJatim.id - Dalam rangka memperingati Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia yang 74, PT KAI Daop 8 Surabaya, tepat pada tanggal 17 Agustus 2019 memberikan tiket gratis untuk perjalanan kereta api lokal.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu (14/8/2019) siang mengatakan, bahwa penggunaan Kereta Api Lokal atau Komuter PSO (Subsidi) gratis pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

"Kami berikan tiket gratis untuk penggunaan kereta api lokal atau Komuter PSO, tepat pada tanggal 17 Agustus (2019) besok. Untuk memperingati hari Kemerdekaan RI yang ke 74," ujar Suprapto.

Selain itu, promosi ini juga untuk menarik minat para penumpang, atau masyarakat, agar sering menggunakan sarana angkutan massal, khususnya kereta api.

Baca Juga:Menhub Minta Swasta Bisa Ikut Berperan Bangun Stasiun Kereta Api

"Pastinya juga sebagai sarana sosialisasi gerakan menggunakan sarana transportasi massal, dengan cara menumbuhkan rasa kecintaan masyarakat terhadap kereta api," katanya. 

PT KAI Daop 8 menggratiskan tiket penumpang, setidaknya sebanyak 13 jenis Kereta Api perjalanan Lokal.

"Total ada 46 perjalanan KA Lokal / KA Komuter PSO (Subsidi) di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang masuk dalam program Promo Gratis dalam menyambut HUT RI ke-74, dengan kapasitas daya angkut mencapai 28.652 penumpang dalam seharinya," kata dia.

Adapun Kereta Api Lokal / Komuter PSO (Subsidi) yang masuk dalam program tarif gratis di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya diantaranya sebagai berikut :
1. KRD Ekonomi relasi Sidotopo – Porong.
2. KRD Ekonomi relasi Surabaya kota – Porong (PP).
3. KRD Ekonomi relasi Surabaya Pasarturi – Lamongan (PP).
4. KA Jenggala relasi Mojokerto – Sidoarjo (PP).
5. KA Dhoho relasi Blitar – Kertosono – Surabaya kota (PP).
6. KA Penataran relasi Surabaya kota – Malang – Blitar (PP).
7. KA Penataran relasi Blitar – Surabaya Gubeng (PP).
8. KA Tumapel relasi Malang – Surabaya kota.
9. KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng – Malang.
10. KA Ekonomi Lokal relasi Sidoarjo – Surabaya Pasarturi - Bojonegoro (PP).
11. KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasarturi – Bojonegoro (PP).
12. KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasarturi – Sidoarjo (PP).
13. KA Ekonomi Lokal relasi Kertosono – Surabaya kota (PP).

Perlu juga diketahui, PT KAI Daop 8 memberikan ketentuan dari program promo 17 Agustus ini di antaranya :
1) Penumpang tetap wajib memiliki tiket.
2) Tarif pada tiket diseting dengan tarif “Rp 0,-”.
3) Pembelian tiket dengan tarif “Rp 0,-“ hanya dilayani di loket stasiun keberangkatan penumpang secara go-show (penjualan langsung).
4) Untuk KA – KA yang melayani pemesanan khusus keberangkatan tanggal 17 agustus 2019, maka tidak dapat melayani pemesanan dan hanya dijual sebagaimana ketentuan poin 3.
5) Kuota tiket untuk masing-masing kereta api sesuai dengan toleransi kapasitas maksimum kereta api yang bersangkutan.
6) Untuk penumpang yang telah membeli tiket dengan tarif normal maka bea tiket dikembalikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengembalian bea dilakukan di stasiun kedatangan penumpang.
b. Pengembalian bea dilakukan secara tunai menggunakan bentuk 239 (Blanko dinas KAI).
c. Tiket atau boarding pass bagi KA yang telah memberlakukan boarding pass,dilampirkan pada bentuk 239 (Blanko dinas KAI).
d. Bagi penumpang yang menggunakan e-boarding pass atau e-tiket maka :
i. Petugas melakukan verifikasi e-boarding pass dengan mencatat kode booking dan disesuaikan dengan print out laporan penjualan pada aplikasi RTS (rail tiket sytem), serta memastikan agar benar sesuai datanya dan berhak atas pengembalian bea.
ii. Apabila telah sesuai dengan data, maka dibuatkan tiket pengganti (bentuk 245b / Blanko dinas KAI), sebagai lampiran dalam tembusan bentuk 239 (Blanko dinas KAI).
iii. Sebelum penumpang mendapatkan tiket pengganti (bentuk 245b), kode booking atas tiket penumpang tersebut terlebih dahulu dibekukan dalam aplikasi RTS.
iv. Batas waktu pengembalian bea adalah 3 (tiga) hari dari tanggal kedatangan KA.

Baca Juga:Nongkrong di Rel, Kaki Nurul Putus Disambar Kereta Api

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini