SuaraJatim.id - Ni Luh Sumita (26) dan kekasihnya I Made Sugiana (34) kini harus diseret ke pengadilan setelah tertangkap tangan terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, awalnya sabu-sabu hendak dikonsumsi bareng-bareng, sebelum sejoli itu berhubungan badan.
Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari membeberkan cerita sejoli saat membacakan berkas dakwaan Sugiana dan Ni Luh di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (14/8/2019), hari ini.
Jaksa dari Kejari Denpasar memberikan keterangan di sidang sesuai berkas dakwaan sepasang kekasih yang kini duduk di kursi pesakitan.
Berawal pada Jumat 5 April 2019, terdakwa Ni Luh yang indekos di Sempidi, Mengwi ini mengajak kekasihnya terdakwa Sugiana untuk kencan. Terdakwa Sugiana yang merupakan karyawan PD Pasar Denpasar langsung menyanggupi.
Lokasi untuk berkencan pun disepakati di Penginapan Teratai 8 Jalan Bung Tomo Denpasar Barat. Saat itu terdakwa Ni Luh lebih awal tiba di lokasi dan langsung memesan kamar.
"Saat berada dalam kamar nomor 11 terdakwa Ni Luh dihubungi rekannya bernama Dini (DPO) untuk memesan sabu 1 paket secara patungan," kata Jaksa seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Selanjutnya Ni Luh menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama Didik (DPO) untuk pesan sabu 1 paket harga Rp 700 ribu. Karena tidak cukup uang yang dimiliki, Ni Luh menghubungi Sugiana untuk pinjam uang.
"Awalnya terdakwa Sugiana menolak ajakan kekasihnya untuk beli sabu. Karena rayuan Ni Luh akhirnya terdakwa Sugiana mau mentransfer untuk beli sabu," kata JPU masih dalam dakwaan.
Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Sugiana soal rayuan apa yang diberikan hingga akhirnya luluh. Oleh Sugiana dijawab singkat, "Supaya lebih kuat, yang mulia," jawabnya.
Sontak membuat tiga hakim yang berada di hadapan kedua terdakwa ini tersenyum. Terlebih melihat tangan usil Ni Luh mencolek "nakal" kekasihnya saat mendengar jawaban itu.
"Kenapa harus pakai sabu. Cukup makan sate kambing saja sudah kuat kok," sentil hakim Dewa Budi Wadsara.
Lanjut Jaksa Adhi, beberapa menit setelah transfer uang beli sabu. Terdakwa Ni Luh dihubungi oleh Didik agar mengambil sabu pesanannya yang ditaruh di sebuah pohon di Jalan Cempaka Indah II. Keduanya pun langsung menuju lokasi tersebut, di mana saat itu terdakwa Sugiana menerangi dengan senter HP untuk mencari tempelan.
Tiba di kamar penginapan, Ni Luh menghubungi Dini bahwa sabu sudah dibeli. Sekitar 20 menit menunggu, sekitar pukul 23.15 WITA, Sugiana yang masih di halaman penginapan melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan di parkiran.
Saat itu, Sugiana langsung memerintahkan Ni Luh untuk membuang sabu melalu WA. Oleh terdakwa Ni Luh sabu disembunyikan di celah lubang pentilasi kamar. Namun begitu dirinya ke luar kamar, dua anggota polisi langsung melakukan penangkapan.
"Melalui pesan singkat dari HP terdakwa Ni Luh diketahui di mana sabu tersebut disembunyikan. Kedua terdakwa dijerat pasal 127 dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009," kata Jaksa.
Baca Juga:Pesta Sabu Bareng 3 Rekan di Hotel, Umar Kei Resmi Jadi Tersangka