Kasus prostitusi jasa threesome pasutri muda ini terungkap setelah polisi menangkap Dian saat hendak menjual istrinya untuk melakukan threesome di Hotel Pop, Jalan Diponegoro Surabaya, beserta calon pelanggannya, siang tadi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun lebih.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Selain Menjual Istri untuk Threesome, Ini Pekerjaan yang Dilakoni Dian