Kasus Penjual Istri untuk Threesome, Ibunda Pelaku: Semoga Ada Keringanan

Yayuk sendiri juga mengaku kaget ketika mendengar anaknya setega itu pada istrinya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 21:48 WIB
Kasus Penjual Istri untuk Threesome, Ibunda Pelaku: Semoga Ada Keringanan
Ibu kandung Dian pelaku praktik prostitusi jasa threesome (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Yayuk, ibu kandung Dian Tri Susilo (20), tersangka penjual istri, mengaku sedih melihat anaknya meringkuk dalam tahanan Poltestabes Surabaya.

Selepas mendapat telepon dari pihak kepolisian, Yayuk bersama suaminya langsung berangkat ke Surabaya untuk menjenguk anaknya keduanya tersebut. Dia mengaku tak kuasa menahan tangis ketika memeluk tubuh anaknya. Kedua tangannya terus mengelus-elus punggung Dian sembari mengucapkan pesan.

"Saya menangis. Saya sempat memeluk dan sempat berpesan agar sabar. Saya nggak tega lihat anak saya," kata Yayuk pada Suara.com, Kamis (15/8/2019).

Yayuk sendiri juga mengaku kaget ketika mendengar anaknya setega itu pada istrinya. Dia mengakui jika anaknya kekurangan dalam hal ekononi. Namun jalan menjual istri adalah salah di mata Yayuk.

Baca Juga:Pengakuan Ibu kandung Pelaku Trafficking Threesome di Kediri

"Saya tahu kalau anak saya kekurangan ekonominya. Namun, saya selalu membantu dengan memberinya uang meski dia tidak meminta," terangnya.

Tiga hari meringkuk di tahanan, Yayuk berharap ada keringanan hukuman terhadap anaknya.

"Harapan saya ada keringanan dan bisa cepat keluar," harapnya sambil mengusap air matanya.

Untuk diketahui, Dian menjual istri sirinya DR (16) untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp 2 Juta untuk satu malam. Dian kemudian ditangkap Polrestabes Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2019.

Dalam peringkusan ini, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merk Samsung duos warna putih.

Baca Juga:Selain Menjual Istri untuk Threesome, Ini Pekerjaan yang Dilakoni Dian

Tersangka Dian menjajakan istrinya dalam Grup Facebook Pasutri Bahagia. Dian sendiri memakai nama akun Dian Tatoink untuk menjajakan istri sirinya. Dian bakal dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun lebih.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini