Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Divonis Dua Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahmud divonis hukuman dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/8/2019).

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 22:12 WIB
Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Divonis Dua Tahun Penjara
Anggota DPRD Gresik terpilih dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani persidangan di PN Gresik pada Kamis (15/8/2019). [Suara.com/Topan Kumara]

SuaraJatim.id - Anggota DPRD Gresik terpilih dari Partai Nasdem Mahmud (54) dipastikan tidak akan dilantik menjadi anggota dewan lantaran harus mendekam di penjara menjalani masa hukuman akibat perbuatannya.

Mahmud didakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus jual beli tanah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahmud divonis hukuman dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/8/2019).

Selama jalannya persidangan yang di gelar di di Pengadilan Negeri (PN) tingkat II Kabupaten Gresik, Mahmud hanya bisa tertunduk ketika hakim membacakan putusan, terlihat hanya sesekali berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Hukuman dua tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara. Bahkan, terdakwa juga di tuntut melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Baca Juga:Peras Pejabat Pemkab Gresik, 2 Oknum LSM Lipan Diciduk Tim Saber Pungli

Dalam amar putusannya, hakim ketua Putu Gde Hariadi menjelaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum karena telah menerima uang sebesar Rp 15,3 Miliyar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB). Namun, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai perjanjian.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Hal yang memberatkan terdakwa mantan kepala desa harusnya menjadi panutan masyarakat dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah di penjara dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Putu Gde dalam sidang putusan.

Tidak terima dengan vonis hakim, pengacara terdakwa Michael dan Gunadi menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk penangguhan penahanan agar terdakwa bisa mengikuti pelantikan menjadi anggota DPRD kabupaten Gresik.

Michael juga menilai putusan dua tahun yang dijatuhkan hakim dinilai tidak adil bagi kliennya. Jaksa menuntut dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun hakim berpendapat terdakwa melanggar pasal 378 KUHP yakni penipuan.

"Hakim membalik perkara ini dengan pasal penipuan. Ini jelas penggelapan yang di tuduhkan jaksa tidak terbukti. Saksi dan alat bukti yang di hadirkan jaksa tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan dengan pelapor PT. BSB," ujar Michael usai sidang.

Baca Juga:Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui

Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, terlihat puluhan petugas dari Polres Gresik berjaga di ruang sidang maupun di halaman Pengadilan Negeri Gresik.

Kontributor : Tofan Kumara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak