SuaraJatim.id - Hari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -74 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 413 narapidana Lapas Wanita Klas IIA Malang mendapat remisi alias pengurangan hukuman, Sabtu (17/8/2019).
Tiga di antaranya adalah napi kasus tindak pidana korupsi.
Ketiga napi koruptor tersebut, yakni Wiwik Dwi Setyowati yang terjerat dalam kasus korupsi di Dinas Pasar Pemkot Malang mendapatkan remisi tiga bulan. Kemudian, Mimin Sulasmini, napi kasus korupsi di lingkungan Kantor Koperasi dan UKM Pemkot Batu mendapatkan remisi dua bulan.
Terakhir, napi Lies Indra Cahya kasus korupsi sewa tanah bengkok Kelurahan Sedayu Turen Kabupaten Malang mendapatkan dua bulan remisi.
Baca Juga:Dapat Remisi Bebas, Maradona dan Napi Lain Sujud Syukur Depan Lapas
Menurut Kepala Lapas Wanita Klas IIA Malang Ika Yusanti, ketiga napi kasus korupsi tersebut mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan.
Diantaranya, memenuhi dokumen atau administrasi berupa kutipan vonis dan berita acara pelaksanaan pidana atau eksekusi dari kejaksaan.
Terkait tindak pidana tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99, harus ada tambahan persyaratan, yakni mendapatkan surat keterangan dari pihak penyidik, apakah yang bersangkutan bekerjasama selama proses penyidikan.
"Syarat utama berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib. Sepanjang bersih dari itu, mereka akan mendapatkan remisi," kata Ika.
Ika juga menegaskan tidak ada praktik jual beli remisi di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:Hemat Jatah Makan Rp 9,9 Miliar, 6.556 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
"Remisi tidak ada jual beli, semuanya nol rupiah, katanya yang uangnya banyak dapat remisi itu tidak benar. Pokoknya berkelakuan baik pasti dapat remisi," katanya.
Berikut ini rincian penerimaan remisi umum, Kemerdekaan RI tahun 2019 Lapas Wanita Klas IIA Malang,
Remisi 1 bulan sejumlah 31 narapidana
Remisi 2 bulan sejumlah 135 narapidana
Remisi 3 bulan sejumlah 117 narapidana
Remisi 4 bulan sejumlah 69 narapidana
Remisi 5 bulan sejumlah 51 narapidana
Remisi 6 bulan sejumlah 8 narapidana
Kontributor : Aziz Ramadani