Modus Bantu Hajatan, Emak-emak Ini Gondol Perhiasan Senilai Rp 75 Juta

Pelaku mengelabui waga dengan pura-pura kenal dekat keluarga korban.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:37 WIB
Modus Bantu Hajatan, Emak-emak Ini Gondol Perhiasan Senilai Rp 75 Juta
Wanita bernama A Nanik, pelaku pencurian emas. (Beritajatim/ist).

SuaraJatim.id - Seorang Ibu bernama Astuyi Nanik (49) ditangkap aparat kepolisian lantaran melancarkan aksi pencurian. Dalam kasus ini, Nanik berpura-pura membantu warga yang sedang menggelar hajatan di daerah Gresik, Jawa Timur.

Dari modus ini, emak-emak berhijab itu pun berhasil menggondol uang dan perhiasan senilai Rp 75 juta di rumah sang empunya acara.

Seperti dikutip dari Beritajatim.com pada Kamis (22/8/2019), Nanik baru melancarkan aksi pencurian ketika orang-orang sedang sibuk melayani tamu di acara hajatan tersebut.

“Hanya saja usai tuan rumah lengah dalam kesibukan melayani tamu, pelaku menjalankan aksi dengan masuk ruang atau kamar utama korban,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP M Akhiyar.

Baca Juga:Beraksi 11 Kali, Kawanan Bandit Ini Colong Ducati Monster hingga Ninja 250

Akhiyar juga menjelaskan, dalam aksi yang dilakukan, AN mencoba mengelabui warga yang turut membantu tuan rumah. Pelaku mengelabui waga dengan pura-pura kenal dekat keluarga korban.

Usai bisa meyakinkan warga, pelaku ini memasuki ruangan milik korban dan mengambil uang serta perhiasan yang ditaruh dalam lemari.

Nanik baru dibekuk aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban.

"Pelaku diamankan team Reskrim Polsek Benowo, pada hari Selasa (20/8/2019) di Perum Dinari. Blok D / 03 Keluraan Dahan rejo, Kebomas Gresik,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit spd motor No. Pol W – 5144 – CX, satu tas warna ungu, uang tunai Rp 10 juta, satu set broos cemiti emas, satu buah broos aksesoris warna putih dan satu kotak tempat perhiasan.

Baca Juga:Hobi Colong Kancut Wanita, Pembunuh Bocah dalam Ember 2 Kali Diusir Warga

Dalam kasus ini, Nanik kini resmi ditahan dan terancam Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini