Ini Hoaks yang Disebar Tri Susanti Picu Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Terdapat undangan yang disebar melalui grup WhatsApp perihal rapat persiapan aksi ke Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.

Reza Gunadha
Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:41 WIB
Ini Hoaks yang Disebar Tri Susanti Picu Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Alat bukti hoaks yang disebar Tri Susanti sehingga memicu pengepungan asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2/019). Hoaks itu pula yang memicu kerusuhan massal di Tanah Papua. [Suara.com/Achmad Ali]

Terdapat unggahan gambar pada akun grup WA INFO KB FKPPI yang bertuliskan “Bendera Merah Putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di depan Asrama Mahasisawa Papua Jalan Kalasan Surabaya.”

17 Agustus 2019

Terdapat unggahan tulisan di akun grup WA INFO KB FKPPI: “Mohon perhatian, urgent, kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING.”

Alat bukti hoaks yang disebar Tri Susanti sehingga memicu pengepungan asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2/019). Hoaks itu pula yang memicu kerusuhan massal di Tanah Papua. [Suara.com/Achmad Ali]
Alat bukti hoaks yang disebar Tri Susanti sehingga memicu pengepungan asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2/019). Hoaks itu pula yang memicu kerusuhan massal di Tanah Papua. [Suara.com/Achmad Ali]

21 Agustus 2019

Baca Juga:Tri Susanti, Politikus Gerindra Jadi Provokator Demo Asrama Papua Surabaya

Ditemukan unggahan tulisan pada WA grup oleh Tri Susanti berbunyi: "Bendera Merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok SEPARATIS di SURABAYA pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di Asrama Mahasiswa Papua JI Kalasan No 10 Surabaya".

Untuk diketahui, Tri Susanti kekinian sudah menjadi tersangka pelanggaran pasal berlapis oleh penyidik Sundit Cyber Crime.

Tri Susanti. (Twitter)
Tri Susanti. (Twitter)

Tri Susanti disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga dijerat memakai Pasal 160  KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Pengepungan Asrama Mahasiswa papua, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini