Ini Hoaks yang Disebar Tri Susanti Picu Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Terdapat undangan yang disebar melalui grup WhatsApp perihal rapat persiapan aksi ke Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.

Reza Gunadha
Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:41 WIB
Ini Hoaks yang Disebar Tri Susanti Picu Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Alat bukti hoaks yang disebar Tri Susanti sehingga memicu pengepungan asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2/019). Hoaks itu pula yang memicu kerusuhan massal di Tanah Papua. [Suara.com/Achmad Ali]

Untuk diketahui, Tri Susanti kekinian sudah menjadi tersangka pelanggaran pasal berlapis oleh penyidik Sundit Cyber Crime.

Tri Susanti. (Twitter)
Tri Susanti. (Twitter)

Tri Susanti disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga dijerat memakai Pasal 160  KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Tri Susanti, Politikus Gerindra Jadi Provokator Demo Asrama Papua Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini