Lelah, Tri Susanti Provokator Pengepungan Mahasiswa Papua Urung Diperiksa

"Kami sudah menetapkan satu tersangka baru. Inisialnya SA hasil pemeriksaan dua saksi dan bukti video," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Reza Gunadha
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 15:00 WIB
Lelah, Tri Susanti Provokator Pengepungan Mahasiswa Papua Urung Diperiksa
Kemunculan Tri Susanti yang dibongkar melalui jejak digital. (Twitter)

SuaraJatim.id - Pemeriksaan pertama Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka penyebaran kabar bohong bendera Merah Putih dibuang ke got sehingga memicu pengepungan disertai aksi rasis terhadap asrama Mahasiswa papua, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/8) pekan lalu, terpaksa batal. Susi dikabarkan sakit karena kelelahan.

"Hari ini saya datang untuk memberitahukan bahwa klien saya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik," terang Sahid, kuasa hukum Tri Susanti ditemui di Polda Jatim, Jumat (30/8/2019).

Selain pemberitahuan, lanjut Sahid, dia juga meminta penundaan jadwal pemeriksaan kliennya. Harapannya, pemeriksaan bisa dijadwalkan minggu depan.

"Kami juga minta penundaan jadwal pemeriksaan. Kami minta Senin atau Selasa pekan depan," tuturnya.

Baca Juga:Susul Tri Susanti, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Rasis Papua

Sebelumnya, Polda Jatim kembali tetapkan satu tersangka pengepungan Asrama Papua Jalan Kalasan, Surabaya.

Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik Subdit Cyber Crime menemukan bukti kuat adanya rasis yang diucapkan tersangka.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka baru. Inisialnya SA hasil pemeriksaan dua saksi dan bukti video," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019) seusai salat Jumat.

Untuk diketahui, saat ini Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi atas kerusuhan di Asrama Papua Surabaya.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan inisial SA. Selain itu juga telah mencekal 6 saksi.

Baca Juga:Polisi Cekal Enam Orang Diduga Ikut Tri Susanti Rancang Kepung Asrama Papua

Kasubdit Siber Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Cecep menjelaskan, enam orang yang dicekal keluar negeri memiliki keterlibatan erat hingga terjadinya insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini