SuaraJatim.id - Tak hanya menetapkan mantan Caleg Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka lantaran menjadi dalang aksi pengepungan terhadap asrama mahasiswa Papua, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mencekal enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pencegahan ke luar negeri itu agar polisi lebih leluasa mendalami keterangan mereka.
“Ada enam orang sudah kami cekal di Imigrasi untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan,” kata Luki seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (30/8/2019).
Namun, Kapolda enggan membeberkan identitas enam orang saksi yang dicekal keluar negeri tersebut. Alasannya, agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Baca Juga:Kronologi Pembakaran Gedung MRP Abepura Papua Versi Polisi
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Siber AKBP Cecep menjelaskan, enam orang yang dicekal keluar negeri memiliki keterlibatan erat hingga terjadinya insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
“Peranannya ya mengikuti dalam perencanaan kegiatan pemasangan bendera di tanggal 16 (Agustus 2019)," kata dia.
Untuk diketahui, insiden terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada malam menjelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Insiden dipicu adanya kabar pelecehan bendera merah putih yang dipasang di depan asrama.
Bendera yang dipasang ditempat itu, disebut telah dirusak orang tak dikenal. Tiang bendera patah dan bendera juga dirobek.
Atas kabar ini, sejumlah Ormas merangsek menuju ke asrama. Hendak mengibarkan kembali bendera merah putih. Ditengah upaya ini, terjadi kericuhan yang diwarnai ucapan rasisme. Hingga warga Manokwari di tanah Papua bergejolak.
Baca Juga:Papua Mencekam Pendemo Bakar Kantor Pos dan 4 Berita Populer Lainnya