SuaraJatim.id - Tri Susanti akhirnya memenuhi panggilan Polda Jatim. Sekira pukul 14.41 WIB, perempuan yang biasa disapa Mak Susi itu datang didampingi kuasa hukumnnya di Gedung Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Susi mengaku tidak tahu kejelasan pemanggilan terhadap dirinya oleh Siber Polda Jatim. Dia juga menjelaskan, jika pemanggilannya bukan mewakili ormas yang kala itu menggeruduk asrama mahasiswa Papua, namun pemanggilan ini individu.
"Saya ndak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," jelas Susi, Senin (26/8/2019).
Sementara itu, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, kliennya akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga:Dipecat Dari FKPPI, Tri Susanti: Belum Terima Surat
"Posisi kita dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memanggil tujuh orang saksi yang diduga terlibat dalam aksi di Asrama Papua Jalan Kalasan, Surabaya.
Tujuh orang tersebut terdiri dari masyarakat, Ormas dan organisasi kemasyarakatan (OKP).
"Tujuh orang kita panggil hari ini untuk diperiksa, termasuk Susi (Tri Susanti). Perkembangannya nanti akan kita sampaikan usai diperiksa," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (26/8/2019).
Informasi yang didapat Suara.com, tujuh orang tersebut akan datang pukul 11.00. Namun hingga pukul 13.30 WIB, para saksi belum ada yang datang.
Baca Juga:Tri Susanti Diperiksa Polisi soal Kasus Asrama Mahasiswa Papua
Kontributor : Achmad Ali