SuaraJatim.id - Politikus Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi, telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka penyebaran kabar bohong alias hoaks dan penghasutan, karena terbukti menjadi provokator pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jumat (16/8) pekan lalu.
Buntut hoaks yang disebar Tri Susanti itu adalah, merebaknya protes massal berujung kerusukan di banyak daerah Papua hingga kekinian.
Berikut kronologi penyebaran haoks oleh Mak Susi:
14 Agustus 2019
Baca Juga:Tri Susanti, Politikus Gerindra Jadi Provokator Demo Asrama Papua Surabaya
Terdapat undangan yang disebar melalui grup WhatsApp perihal rapat persiapan aksi ke Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.
Dalam undangan yang disebar SR (STS), rapat dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di warung Kahuripan Jalan Penataran 17 Surabaya.
Materi pertemuannya yaitu rencana pemasangan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua.
![Alat bukti hoaks yang disebar Tri Susanti sehingga memicu pengepungan asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2/019). Hoaks itu pula yang memicu kerusuhan massal di Tanah Papua. [Suara.com/Achmad Ali]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/08/29/14634-hoaks-tri-susanti-yang-picu-pengepungan-asrama-mahasiswa-papua-surabaya-1.jpg)
15 Agustus 2019
Terdapat unggahan tulisan di grup WhatsApp bertuliskan “Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian lntemasional. Semoga hanya dendam ke coklat saja, masalah penahanan Mahasisawa di Polda Papua.”
Baca Juga:Pengepungan Asrama Mahasiswa papua, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka
![Alat bukti hoaks yang disebar Tri Susanti sehingga memicu pengepungan asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2/019). Hoaks itu pula yang memicu kerusuhan massal di Tanah Papua. [Suara.com/Achmad Ali]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/08/29/85289-hoaks-tri-susanti-yang-picu-pengepungan-asrama-mahasiswa-papua-surabaya-2.jpg)
16 Agustus 2019
- 1
- 2