SuaraJatim.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan seorang youtuber berinisial AD sebagai tersangka baru kasus insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. AD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wadireskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara mengatakan AD ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah. AD dibekuk karena mengunggah video berjudul : Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga. Video tersebut diunggah akun Youtube SPLN Chanel.
"Kami menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan youtube untuk mengunggah," ujar Arman kepada wartawan di Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Arman menjelaskan, tersangka mengunggah video ke youtube pada 16 Agustus 2019, padahal video tersebut sudah sejak 17 Agustus 2016 yang diolah dan diberi narasi baru.
Baca Juga:Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Papua
"Sebagai pengunggah youtube pada tanggal 17 Juli 2016, kemudian diunggah kembali di-update 16 Agustus 2019," ucapnya.
Penetapan AD sebagai tersangka, kata dia, setelah polisi memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli.
"Kami telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari youtube, kami menemukan CD, termasuk ada video," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AD terjerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE karena diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks.
"Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan penahanan," tuturnya.
Baca Juga:Draf Cabor PON 2020 Papua Sudah Ada, Tapi...
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, yaitu Tri Susanti, Samsul Arifin dan Veronica Koman.
- 1
- 2