Terpidana Predator Anak yang Terancam Hukum Kebiri di Mojokerto, Ajukan PK

Kuasa Hukum Aris, Handoyo membenarkan adanya temuan bukti baru yang akan diajukan dalam PK tersebut.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 September 2019 | 02:15 WIB
Terpidana Predator Anak yang Terancam Hukum Kebiri di Mojokerto, Ajukan PK
Terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak menolak menandatangani berkas pidana tambah kebiri kimia di Lapas Klas IIB Mojokerto. [misti/beritajatim]

“Keluarga tidak setuju atas hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada adik saya. Kondisi adik saya ini tidak normal. Setahu saya kalau orang yang tidak seratus persen itu ada hukumannya sendiri. Kalau dia ini normal tak mungkin melakukan hal semacam ini,” kata kakak pertama Aris, Sobirin (33) seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (28/7/2019).

Dia meminta hukuman kebiri yang diberikan kepada adiknya tersebut tidak diberikan karena kondisi Aris dianggap tidak normal. Keluarga berharap ia mendapatkan rehabilitasi.

“Saya masih ingat, patokan dari pihak dokter pada saat menyatakan adik saya normal itu hanya karena dia bisa naik sepeda motor. Karena adik saya bisa naik motor dia dianggap normal, padahal dia bisa naik sepeda motor itu diajari oleh teman-teman di tempat kerjanya. Bukan dari keluarga,” katanya.

Baca Juga:Predator Anak Terancam Kebiri Kimia, Keluarga Sebut Perilaku Aris Abnormal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini