Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia

"Kami datang untuk memastikan keberadaan VK, karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya, warga negara Australia."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 11 September 2019 | 15:55 WIB
Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)

SuaraJatim.id - Polisi masih memburu keberadaan Veronica Koman setelah ditetapkan  sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran hoaks di media sosial. Kabarnya, pengacara HAM itu kini berada di Australia. 

Terkait hal itu, Wakapolda Jawa Timur Brigadir Jenderal Toni Hermanto mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan  Veronica yang dikabarkan sudah menikah dengan warga negara Australia.

"Kami datang untuk memastikan keberadaan VK, karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya, warga negara Australia," ujarnya seperti dikutip Antara. 

Ia memastikan tersangka berada di Australia mengikuti suaminya, sekaligus sedang melanjutkan pendidikan S2 Jurusan Hukum di Australia sejak tahun 2017.

Baca Juga:Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia

Keberadaan Veronica diketahui polisi setelah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri.

"Seperti dijelaskan Pak Kapolda Jatim kemarin, bahwa langkah tadi merupakan tahapan agar Veronica memenuhi panggilan sebagai tersangka yang kedua kalinya. Kami tunggu pada proses berikutnya," ucapnya.

Jenderal polisi bintang satu tersebut juga mengaku telah telah melakukan berbagai langkah agar Veronica kembali ke Indonesia, seperti mempersempit ruang gerak dengan mencabut paspor dan mendalami transaksi di rekeningnya.

Dengan cara itu, Toni yakin benang merah kasus yang bisa mengungkap kasus insiden Papua, sebab Veronica adalah target utama kasus insiden Papua.

Toni juga mengungkapkan pihak Konsulat Jenderal Australia di Surabaya berjanji untuk tidak mencampuri proses hukum Veronica Koman.

Baca Juga:Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak