SuaraJatim.id - Jelang Pilkada Surabaya 2020, pendaftaran bakal calon kepala daerah telah dibuka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga 14 September 2019. Kekinian, sebanyak sembilan orang telah mengambil formulir pendaftaran.
Para pendaftar di DPC PDIP Surabaya tersebut berasal dari seniman hingga rakyat biasa pada Jumat (13/9/2019).
Sembilan orang tersebut, kata Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDIP Wimbo Ernanto terdiri dari lima orang yang telah mengambil sebagai formulir bakal calon wali kota, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Pengusaha dan akademisi Sutjipto Joe Angga, Anggota DPRD Kota Surabaya Dyah Katarina, Aktivis Muslimat NU Sri Setyo Pertiwi serta Ketua Dewan Kesenian Surabaya Chrisman Hadi.
Sementara empat orang sisanya mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota yakni Anggota DPRD Provinsi Jatim Armudji, Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Eddy Tarmidi, mantan anggota DPRD Surabaya Anugrah Ariadi, dan pedagang kaki lima Ahmad Yunus.
Baca Juga:Warga NU Disebut Jadi Penentu Pilkada Surabaya 2020
"Ini yang sudah mengembalikan Pak Armudji, terus Pak Eddy Tarmidi juga Pak Sucipto Joe Angga. Rencananya, hari ini nanti Pak Whisnu Sakti Buana mendaftar sebagai Bacawali. Terus besok pagi Bu Diah Katarina," ujar Wimbo di kantor DPC PDIP Surabaya.
Wimbo mengatakan, pendaftaran masih akan terus dibuka selama jangka waktu pendaftaran masih belum ditutup. Pendaftaran masih terbuka hingga Sabtu (14/9/2019).
"Ini sampai tanggal 14, karena hari terakhir tanggal itu. Diharapkan bisa mengumpulkan semua berkas formulir pendaftarannya," kata Wimbo.
Sementara untuk jangka waktu pengumpulan berkas akan ditutup hingga pukul 00.00 WIB. Batas tersebut disamakan dengan tutupnya di DPD PDI Perjuangan Jatim.
"Pengembalian nanti kita buka sampai jam 12 malam, soalnya kita juga samaan dengan DPD PDI Perjuangan Jatim, juga tutup jam 12 malam. Jadi itu yang kita samaan," ucapnya.
Baca Juga:Peserta Kontestasi Pilwalkot Surabaya Paling Banyak Lima Paslon
Lebih jauh, Wimbo menjelaskan, pengurusan berkas pendaftaran tersebut harus melampirkan ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir. Para calon, kata dia, biasanya kesulitan dengan ijazah SD yang hilang ataupun sekolahnya di marger.
- 1
- 2