SuaraJatim.id - Puluhan jurnalis di Kota Surabaya Jawa Timur mengecam aksi kekerasan yang dialami rekannya saat meliput demonstrasi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi UU KUHP. Aksi tersebut digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (25/9/2019) siang.
Sekitar 50-an jurnalis dari media cetak, online dan elektronik menyuarakan, menolak kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Korlap aksi, Martudji, menegaskan jurnalis dalam menunaikan tugasnya dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga jurnalis yang bertugas wajib dilindungi, bukan malah mendapatkan kekerasan.
"Kami bertugas, memberitakan yang terjadi di lapangan. Wajib dilindungi bukan diinjak-injak," ujar Martudji.
Baca Juga:Polisi Intimidasi Jurnalis Kompas.com, Tangan Ditarik dan HP Mau Dirampas
Selain itu, puluhan wartawan ini sempat melakukan teatrikal, menyinggung kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, yang meliput demo tolak RUU KUHP dan UU KPK, di beberapa daerah yang ada di Indonesia.
Beberapa teriakan juga disuarakan oleh awak media, yang melakukan aksi. Seperti "Kami mengabdi ke Negara, bukan musuhmu," dan "Kami wartawan santun, jangan dianiaya,"
Meski hanya 50-an jurnalis, namun aksi tersebut sempat menutup beberapa bagian ruas Jalan Raya Gubernur Suryo Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Dikeroyok Oknum Aparat dalam Demo Makassar, Ini Cerita Jurnalis LKBN Antara