Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus jambret dua tahun lalu. Namun kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan begal payudara.
“Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi cabul tersebut. Sekali pegang, langsung kabur,” katanya.
Kini, kuli proyek itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga:Dari Pirang hingga Botak, Buronan Begal Payudara Masih Berkeliaran