SuaraJatim.id - Polisi sedang menyelidiki kasus FS, istri anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS yang berkomentar nyiyir atas insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto di media sosial, Facebook.
Laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE itu diterima Polres Sidoarjo pada Jumat (11/10/2019) malam.
"Iya benar bahwa tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut. Terkait laporan dari Pom AU mengenai TP ITE terlapor FS," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi Suara.com, Sabtu (12/10/2019).
Saat ini, FS tengah menjalani proses pemeriksaan bersama saksi-saksi di Polresta Sidoarjo. Terkait hasil pemeriksaan, Zain mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara lanjut lantaran masih dalam proses penanganan.
Baca Juga:Zulhas: Wiranto Sudah Oke, Lagi Latihan Duduk
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan bersama saksi-saksi. Kami mohon waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terimakasih banyak atas pengertiannya," ucapnya.
Terpisah, Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengaku masih menunggu keputusan kepolisian saat ditanya apakah akan memberikan bantuan hukum terhadap istri Peltu YNS atau tidak.
"Nanti itu kita lihat dari Mabes kalau ada bantuan hukum, kalau tidak ya dilaksanakan seperti biasa dengan sidang bukan makmil ya tapi sipil," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi.
Budi menyampaikan, sebagai Keluarga Besar TNI sudah menjadi kewajibannya untuk seharusnya bersikap netral. Hal tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh anggota secara berkala.
"Kalau untuk di TNI anggota itu TR selalu turun dari pimpinan baik tertinggi pangkoop itu selalu ada mensosialisasikan agar seluruh anggota tak terlibat. Anggota besar TNI AU harus dalam posisi netral. Jadi kita tak memihak siapapun itu sudah ada aturannya. Itu selalu diingatkan dan setiap bulan. Seluruh keluarga besar TNI," tuturnya.
Baca Juga:Diduga Ikut Komplotan Penusuk Wiranto, Taufik Hidayat Dibekuk Densus
Sebelumnya, istri anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS yang berisinial FS berkomentar penusukan Wiranto melalui akun media sosialnya. Komentar yang berisi konten negatif tersebut membuat sang istri dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Peltu YNS juga terkena imbasnya dan mendapat teguran. Bahkan ia bisa dicopot dari jabatan serta ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Kontributor : Arry Saputra