Pasangan Selingkuh Dokter-Bidan di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka mengemukakan, penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti berupa hasil visum.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 12 Oktober 2019 | 19:16 WIB
Pasangan Selingkuh Dokter-Bidan di Mojokerto Ditetapkan  Jadi Tersangka
MY bidan sekaligus istri polisi saat digerebek diduga mesum dengan dokter di sebuah kontrakan. (istimewa)

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mojokerto menetapkan dokter orthopedi berinisial ARP dan bidan MAD menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perzinahan. Penetapan tersebut dilakukan Polresta Mojokerto pada Jumat (11/10/2019) sore.

“Dari gelar perkara, penyidik sepakat keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/10/2019).

Untuk diketahui pasangan dokter-bidan tersebut sebelumnya digerebek oleh suami MAD yang merupakan anggota polisi di Mojokerto. Ade mengemukakan, penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti berupa hasil visum.

“Adanya swap pada organ intim tersangka menjadi bukti dia baru saja melakukan hubungan suami istri. Keterangan ahli, yaitu dokter RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, mereka habis melakukan hubungan suami istri. Saksi ahli inilah yang menerbitkan visum,” katanya.

Baca Juga:Dokter dan Bidan yang Digerebek Ternyata Menjalin Hubungan Selama 14 Bulan

Meski begitu Ade mengemukakan, meski sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Untuk selanjutnya, polisi akan memanggil keduanya pada Selasa (15/10/2019).

Tersangka ARP dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan, sedangkan bidan MAD dijerat pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Keduanya digerebek oleh suami tersangka pada, Senin (30/9/2019).

Sebelumnya, pasangan selingkuh digerebek di Perumahan Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tersangka MAD diketahui adalah istri Brigadir KN yang merupakan anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto dan sudah memiliki dua anak.

MAD bertugas di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto sebagai bidan sejak 2016. Sementara, tersangka ARP diketahui memiliki satu anak dan telah diangkat menjadi PNS Pemkot Mojokerto pada 2013 silam.

Baca Juga:Polisi akan Tetapkan Tersangka Kasus Perselingkuhan Dokter dan Bidan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak